twitter
rss

Etika merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika dibagi menjadi dua kelompok, yaitu etika umum dan etika khusus. Masalah dasar etika khusus adalah bagaimana seseorang harus bertindak dalam bidang tertentu, dan bidang tersbut perlu ditata agar mampu menunjang pencapaian kebaikan hidup  manusia.  Etika khusus dibagi menjadi dua, yaitu etika individual dan etika sosial, yang keduanya berhubungan dengan tingkah laku manusia sebagai warga masyarakat. Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dalam kaitannya dengan kedudukan manusia sebagai warga masyarakat, sedangkan etika sosial menyangkut hubungan antarmanusia, baik hubungan yang bersifat langsung maupun dalam bentuk kelembagaan.  Contoh etika sosial antara lain: etika profesi , etika politik, etika bisnis, dan etika lingkungan hidup. Etika sosial berfungsi membuat manusia menjadi sadar akan tanggung jawabnya sebagai manusia dalam kehidupannya sebagai anggota masyarakat, menurut semua dimensinya (Abbas Hamami M., 2007). Etika sosial adalah etika yang membahas tentang kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia, baik secara individu maupun dalam kelembagaan (organisasi, profesi, keluarga, negara, dan lainnya). Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etik (Sulistyo Basuki, 2001).
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik perpustakaan adalah agar pustakawan profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemustaka. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi, ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian, tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang merupakan organisasi profesi bagi pustakawan. Tentang pelaksanaan kode etik pustakawan juga disebutkan dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, pasal 36b dan 37.
Kode etik pustakawan terdiri dari enam bab, berikut adalah uraian dari kode etik pustakawan tersebut.
BAB KETERANGAN
BAB I: Pengertian Pustakawan Pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan  perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat  sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu  perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui  pendidikan.
BAB II: Kewajiban Umum
  1. Setiap Pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa  profesi pustakawan adalah profesi yang terutama  mengembangkan tugas pendidikan dan penelitian.
  2. Setiap Pustakawan Indonesia dalam menjalankan profesinya  menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian  pada negara dan bangsa.
  3. Setiap Pustakawan Indonesia menghargai dan mencintai  kepribadian dan kebudayaan Indonesia.
  4. Setiap Pustakawan Indonesia mengamalkan ilmu pengetahuannya  untuk kepentingan sesama manusia, masyarakat, bangsa, dan  agama.
  5. Setiap Pustakawan Indonesia menjaga kerahasiaan informasi  yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang  dilayani.
BAB III: Kewajiban kepada organisasi dan profesi
  1. Setiap Pustakawan Indonesia menjadikan Ikatan Pustakawan  Indonesia sebagi forum kerjasama, tempat konsultasi dan  tempat pengemblengan pribadi guna peningkatan ilmu  pengembangan profesi antara sesama pustakawan.
  2. Setiap Pustakawan Indonesia memberikan sumbangan tenaga, pikiran dan dana kepada organisasi untuk kepentingan  pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
3.   Setiap Pustakawan Indonesia menjauhkan diri dari perbuatan  dan ucapan serta sikap dan tingkah laku yang merugikan  organisasi dan profesi, dengan cara menjunjung tinggi nama  baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
4.   Setiap Pustakawan Indonesia berusaha mengembangkan  organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu  berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan  dan yang berkaitan dengannya.
BAB IV: Kewajiban antara sesama Pustakawan 1.   Setiap Pustakawan Indonesai berusaha memelihara hubungan  persaudaraan dengan mempererat rasa solidaritas antara  Pustakawan.
  1. Setiap Pustakawan Indonesia saling membantu dalam berbuat  kebijakan dalam mengembangkan profesi dan dalam melaksanakan  tugas.
  2. Setiap Pustakawan Indonesia saling menasihati dengan penuh  kebijaksanaan demi kebenaran dan kepentingan pribadi,  organisasi, dan masyarakat.
  3. Setiap Pustakawan Indonesia saling menghargai pendapat dan  sikap masing‑masing, meskipun berbeda.
BAB V: Kewajiban terhadap diri sendiri
  1. Setiap Pustakawan Indonesia selalu mengikuti perkembangan  ilmu pengetahuan, terutama ilmu perpustakaan, dokumentasi,  dan informasi.
  2. Setiap Pustakawan Indonesia memelihara akhlak dan kesehatan nya untuk dapat hidup dengan tenteram dan bekerja dengan  baik.
  3. Setiap Pustakawan Indonesia selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, baik dalam pekerjaan maupun dalam  pergaulan di masyarakat.
BAB VI: Pelaksanaan Kode Etik Setiap Pustakawan Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk  melaksanakan Kode Etik ini dengan sebaik‑baiknya.
Dalam kode etik Pustakawan tersebut dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya.
Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap:
  1. Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
  2. Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
  3. Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif;
  4. Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik; dan
  5. Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan
Menurut AD/ART Ikatan Pustakawan Indonesia, Pustakawan memiliki kewajiban umum dalam menjalankan profesinya, kewajiban kepada organisasi dan profesi, kewajiban sesama pustakawan , dan kewajiban pada diri sendiri. Kewajiban umum merupakan suatu sikap dan tindakan yang dilaksanakan pustakawan demi kepentingan dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, setiap pustakawan Indonesia harus:
  1. Menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian.
  2. Dalam menjalankan profesinya, harus menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa.
  3. Menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia.
  4. Mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, bangsa, dan agama.
  5. Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang dilayani.
Kemudian, pustakawan juga mempunyai kewajiban seorang pustakawan kepada organisasi dan profesi, yaitu:
  1. Menjadikan Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI sebagai forum kerjasama, tempat konsultasi, dan tempat penggemblengan pribadi guna meningkatkan ilmu pengetahuan dan profesi antarsesama pustakawan.
  2. Memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dan dana kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
  3. Menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi dengan cara menjunjung tinggi nama baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
  4. Berusaha mengembangkan organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan dan yang berkaitan dengannya.
Kewajiban sesama pustakawan adalah:
  1. Berusaha memelihara hubungan persaudaraan dengan mempererat rasa solidaritas antarpustakawan,
  2. Saling membantu dalam mengembangkan profesi dan melaksanakan tugas
  3. Saling menasehati dengan penuh kebilaksanaan demi kebenaran dan kepentingan pribadi, organisasi, dan masyarakat.
  4. Saling menghargai pendapat dan sikap masing-masing meskipun berbeda.
Adapun kewajiban terhadap diri sendiri adalah:
  1. Selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
  2. Memelihara akhlak dan kesehatannya untuk dapat hidup dengan tenteram dan bekerja dengan baik.
  3. Selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, baik dalam pekerjaan maupun dalam pergaulan di masyarakat.
Etika profesi kepustakawanan yang berbentuk kode etik pustakawan ini dibuat oleh IPI pada tahun 2000. Namun, eksistensinya tidak banyak diketahui walaupun sudah diatur oleh AD/ART IPI. Sementara itu,  isi kode etik pustakawan Indonesia terlalu berat bagi anggotanya karena adanya kewajiban yang beraneka ragam. Di sisi lain,  belum dicakup hubungan pustakawan dengan pemustaka, hubungan dengan masyarakat,  serta berbagai masalah yang memerlukan pemikiran seperti masalah imbalan, sikap ogah-ogahan dari pustakawan dalam melayani pemustaka, sikap terhadap hak cipta. Pelanggaran kode etik tidak dicakup karena belum ada lembaga penerima pengaduan pelanggaran kode etik serta lembaga yang melaksanakan kode etik. Maka sudah waktunya  kode etik pustakawan tersebut direvisi dan perlu adanya pembahasan mengenai kode etik ini dalam berbagai kesempatan agar para pustakawan dapat memahami profesinya.
PENUTUP
Profesi pustakawan di Indonesia relatif  baru jika dibandingkan dengan profesi lain seperti kedokteran, advokat, guru, wartawan, dan lainnya. Oleh karena itu, wajar apabila dalam perjalanannya masih mencari bentuk dan menyesuaikan diri. Dalam proses ini dihadapkan pada beberapa kendala antara lain menyangkut pengakuan terhadap ilmu perpustakaan dan profesi pustakawan, rendahnya kinerja pustakawan, dan kurangnya perhatian pada perpustakaan. Kode etik pustakawan yang dirancang pun masih harus direvisi karena belum mencakup segala hal yang berhubungan dengan profesi kepustakawanan.
Dalam menghadapi maraknya perkembangan informasi dan teknologi komunikasi (ICT) ini perlu ditempuh langkah-langkah antisipatif untuk lebih mengembangkan profesi pustakawan, antara lain dengan:
  1. Penyesuaian diri/adabtability. Menguasai subjek yang dilayaninya, terampil menggunakan teknologi, dan bekerja pada satu tim yang kompak.
  2. Berorientasi kepada pemustaka. Menjadikan pemustaka sebagai tujuan pelayanan jasa sehingga mereka merasa senang, nyaman, dan bisa memanfaatkan perpustakaan sebaik-baiknya.
  3. Mengubah image pustakawan. Sebelumnya pustakawan identik dengan kaca mata tebal, galak, dan tidak bersahabat. Sekarang seharusnya image tersebut diubah menjadi ramah, sopan, dan selalu berpikiran positif.
  4. Berwawasan Kewirausahaan. Menguasai hal-hal yang berhubungan dengan promosi seperti marketing dan public relation. Informasi itu mahal harganya, akan rugi kalau tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemustaka.
  5. Mampu berkomunikasi ke berbagai arah. Menguasai komunikasi interpersonal di dalam organisasi, baik secara lisan maupun tertulis dengan pemustaka, sesama pustakawan, staf perpustakaan lainnya, atasan, dan para stakeholders.

0 komentar:

Posting Komentar