Etika merupakan salah satu cabang dari ilmu filsafat praktis yang
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
etika umum dan etika khusus. Masalah dasar etika khusus adalah bagaimana
seseorang harus bertindak dalam bidang tertentu, dan bidang tersbut
perlu ditata agar mampu menunjang pencapaian kebaikan hidup manusia.
Etika khusus dibagi menjadi dua, yaitu etika individual dan etika
sosial, yang keduanya berhubungan dengan tingkah laku manusia sebagai
warga masyarakat. Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap
diri sendiri dalam kaitannya dengan kedudukan manusia sebagai warga
masyarakat, sedangkan etika sosial menyangkut hubungan antarmanusia,
baik hubungan yang bersifat langsung maupun dalam bentuk kelembagaan.
Contoh etika sosial antara lain: etika profesi , etika politik, etika
bisnis, dan etika lingkungan hidup. Etika sosial berfungsi membuat
manusia menjadi sadar akan tanggung jawabnya sebagai manusia dalam
kehidupannya sebagai anggota masyarakat, menurut semua dimensinya (Abbas
Hamami M., 2007). Etika sosial adalah etika yang membahas tentang
kewajiban, sikap, dan pola perilaku manusia sebagai anggota masyarakat
pada umumnya. Dalam hal ini menyangkut hubungan manusia dengan manusia,
baik secara individu maupun dalam kelembagaan (organisasi, profesi,
keluarga, negara, dan lainnya). Etika sosial yang hanya berlaku bagi
kelompok profesi tertentu disebut kode etik (Sulistyo Basuki, 2001).
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak
benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan
apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa
yang harus dihindari.
Tujuan kode etik perpustakaan adalah agar
pustakawan profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemustaka.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan
naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga
profesional. Jadi, ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan
karena paksaan. Dengan demikian, tenaga profesional merasa bila dia
melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi
adalah dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku
karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang
atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Kode etik disusun oleh
organisasi profesi, dalam hal ini adalah Ikatan Pustakawan Indonesia
(IPI) yang merupakan organisasi profesi bagi pustakawan. Tentang
pelaksanaan kode etik pustakawan juga disebutkan dalam UU No. 43 Tahun
2007 tentang perpustakaan, pasal 36b dan 37.
Kode etik pustakawan terdiri dari enam bab, berikut adalah uraian dari kode etik pustakawan tersebut.
BAB | KETERANGAN |
BAB I: Pengertian Pustakawan | Pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. |
BAB II: Kewajiban Umum |
|
BAB III: Kewajiban kepada organisasi dan profesi |
4. Setiap Pustakawan Indonesia berusaha mengembangkan organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan dan yang berkaitan dengannya. |
BAB IV: Kewajiban antara sesama Pustakawan | 1. Setiap Pustakawan Indonesai berusaha
memelihara hubungan persaudaraan dengan mempererat rasa solidaritas
antara Pustakawan.
|
BAB V: Kewajiban terhadap diri sendiri |
|
BAB VI: Pelaksanaan Kode Etik | Setiap Pustakawan Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk melaksanakan Kode Etik ini dengan sebaik‑baiknya. |
Dalam kode etik Pustakawan tersebut
dijelaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang dalam memiliki
pendidikan bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
sekurang-kurangnya tingkat pendidikan profesional dan atau
berkualifikasi setingkat yang diakui oleh Ikatan Pustakawan Indonesia
(IPI) dan berkarya dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
sesuai metodologi keilmuan yang diperolehnya.
Pustakawan sebagai profesi perlu memiliki sikap:
- Komitmen untuk mengembangkan diri dalam bidang perpustakaan, dokumentasi, dan informasi;
- Komitmen untuk menggunakan hal-hal baru untuk menunjang tugas profesi;
- Komitmen untuk bersikap eksperimen dan inovatif;
- Komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan agama, ras, golongan, suku, jabatan, maupun politik; dan
- Komitmen untuk mematuhi kode etik pustakawan
Menurut AD/ART Ikatan Pustakawan
Indonesia, Pustakawan memiliki kewajiban umum dalam menjalankan
profesinya, kewajiban kepada organisasi dan profesi, kewajiban sesama
pustakawan , dan kewajiban pada diri sendiri. Kewajiban umum merupakan
suatu sikap dan tindakan yang dilaksanakan pustakawan demi kepentingan
dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, setiap pustakawan Indonesia
harus:
- Menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakawan adalah profesi yang terutama mengemban tugas pendidikan dan penelitian.
- Dalam menjalankan profesinya, harus menjaga martabat dan moral serta mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa.
- Menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia.
- Mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, bangsa, dan agama.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang dilayani.
Kemudian, pustakawan juga mempunyai kewajiban seorang pustakawan kepada organisasi dan profesi, yaitu:
- Menjadikan Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI sebagai forum kerjasama, tempat konsultasi, dan tempat penggemblengan pribadi guna meningkatkan ilmu pengetahuan dan profesi antarsesama pustakawan.
- Memberikan sumbangan tenaga, pikiran, dan dana kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan ilmu dan perpustakaan di Indonesia.
- Menjauhkan diri dari perbuatan dan ucapan serta tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi dengan cara menjunjung tinggi nama baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
- Berusaha mengembangkan organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan dan yang berkaitan dengannya.
Kewajiban sesama pustakawan adalah:
- Berusaha memelihara hubungan persaudaraan dengan mempererat rasa solidaritas antarpustakawan,
- Saling membantu dalam mengembangkan profesi dan melaksanakan tugas
- Saling menasehati dengan penuh kebilaksanaan demi kebenaran dan kepentingan pribadi, organisasi, dan masyarakat.
- Saling menghargai pendapat dan sikap masing-masing meskipun berbeda.
Adapun kewajiban terhadap diri sendiri adalah:
- Selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu perpustakaan, dokumentasi, dan informasi.
- Memelihara akhlak dan kesehatannya untuk dapat hidup dengan tenteram dan bekerja dengan baik.
- Selalu meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, baik dalam pekerjaan maupun dalam pergaulan di masyarakat.
Etika profesi kepustakawanan yang
berbentuk kode etik pustakawan ini dibuat oleh IPI pada tahun 2000.
Namun, eksistensinya tidak banyak diketahui walaupun sudah diatur oleh
AD/ART IPI. Sementara itu, isi kode etik pustakawan Indonesia terlalu
berat bagi anggotanya karena adanya kewajiban yang beraneka ragam. Di
sisi lain, belum dicakup hubungan pustakawan dengan pemustaka, hubungan
dengan masyarakat, serta berbagai masalah yang memerlukan pemikiran
seperti masalah imbalan, sikap ogah-ogahan dari pustakawan dalam
melayani pemustaka, sikap terhadap hak cipta. Pelanggaran kode etik
tidak dicakup karena belum ada lembaga penerima pengaduan pelanggaran
kode etik serta lembaga yang melaksanakan kode etik. Maka sudah
waktunya kode etik pustakawan tersebut direvisi dan perlu adanya
pembahasan mengenai kode etik ini dalam berbagai kesempatan agar para
pustakawan dapat memahami profesinya.
PENUTUP
Profesi pustakawan di Indonesia relatif
baru jika dibandingkan dengan profesi lain seperti kedokteran, advokat,
guru, wartawan, dan lainnya. Oleh karena itu, wajar apabila dalam
perjalanannya masih mencari bentuk dan menyesuaikan diri. Dalam proses
ini dihadapkan pada beberapa kendala antara lain menyangkut pengakuan
terhadap ilmu perpustakaan dan profesi pustakawan, rendahnya kinerja
pustakawan, dan kurangnya perhatian pada perpustakaan. Kode etik
pustakawan yang dirancang pun masih harus direvisi karena belum mencakup
segala hal yang berhubungan dengan profesi kepustakawanan.
Dalam menghadapi maraknya perkembangan
informasi dan teknologi komunikasi (ICT) ini perlu ditempuh
langkah-langkah antisipatif untuk lebih mengembangkan profesi
pustakawan, antara lain dengan:
- Penyesuaian diri/adabtability. Menguasai subjek yang dilayaninya, terampil menggunakan teknologi, dan bekerja pada satu tim yang kompak.
- Berorientasi kepada pemustaka. Menjadikan pemustaka sebagai tujuan pelayanan jasa sehingga mereka merasa senang, nyaman, dan bisa memanfaatkan perpustakaan sebaik-baiknya.
- Mengubah image pustakawan. Sebelumnya pustakawan identik dengan kaca mata tebal, galak, dan tidak bersahabat. Sekarang seharusnya image tersebut diubah menjadi ramah, sopan, dan selalu berpikiran positif.
- Berwawasan Kewirausahaan. Menguasai hal-hal yang berhubungan dengan promosi seperti marketing dan public relation. Informasi itu mahal harganya, akan rugi kalau tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemustaka.
- Mampu berkomunikasi ke berbagai arah. Menguasai komunikasi interpersonal di dalam organisasi, baik secara lisan maupun tertulis dengan pemustaka, sesama pustakawan, staf perpustakaan lainnya, atasan, dan para stakeholders.