Yang dimaksud Tugas Pustakawan Profesional adalah pustakawan yang
memiliki kompetensi untuk mengerjakan tugas-tugas perpustakaan yang
memerlukan pendekatan ilmiah yang sistematis berkaitan dengan misi
perpustakaan.
Pustakawan profesional mempunyai :
1. Kompetensi profesional menyangkut pengetahuan yang dimiliki
pustakawan khusus dalam bidang sumberdaya informasi, akses informasi,
teknologi, manajemen dan riset, serta kemampuan untuk menggunakan bidang
pengetahuan sebagai basis dalam memberikan layanan perpustakaan dan
informasi.
2. Kompetensi personal adalah keterampilan atau keahlian, sikap dan
nilai yang memungkinkan pustakawan bekerja secara efisien, menjadi
komunikator yang baik, selalu mempunyai semangat untuk terus belajar
sepanjang karirnya, dapat mendemonstrasikan nilai tambah atas karyanya,
dan selalu dapat bertahan dalam dunia kerja yang baru.
Pustakawan profesional harus memiliki potensi berikut ini :
(1) mempunyai pengetahuan atas isi sumber daya informasi, termasuk kemampuan mengevaluasi,
(2) memiliki pengetahuan subjek khusus yang cocok dan diperlukan oleh organisasi induk atau pengguna jasa,
(3) mengembangkan dan mengelola jasa informasi yang nyaman, mudah diakses dan murah (cost effective) sejalan dengan arahan strategi organisasi,
(4) menyediakan pedoman (Prosedur Operasional Standar/SOP) dan
dukungan untuk pengguna jasa dalam mengkaji kebutuhan informasi dan
nilai tambah jasa informasi serta produk yang memenuhi kebutuhan,
(5) menggunakan teknologi informasi yang sesuai untuk mengadakan, mengorganisasikan dan mendiseminasikan informasi,
(6) menghasilkan produk informasi khusus untuk digunakan di dalam maupun di luar organisasi atau oleh pengguna perorangan,
(7) mengevaluasi hasil penggunaan informasi dan melakukan kajian yang berhubungan dengan permasalahan manajemen informasi,
(8) meningkatkan jasa informasisecara berkelanjutan untuk menjawab tantangan danperkembangan,
(9) merupakan anggota dan tim manajemensenior atau konsultan bagi organisasi tentang isu informasi.
Dalam peraturan pustakawan profesional sekurang-kurangnya harus
berijazah formal Strata 1 (S-1) perpustakaan, atau bidang lain ditambah
pelatihan penyetaraan atau pelatihan perpustakaan setara 728 jam atau
menurut peraturan perundang-undangan.
2. Tenaga non professional perpustakaan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :
a. Tenaga teknis perpustakaan sekurang-kurangnya
harus berpendidikan SLTA ditambah pelatihan teknis perpustakaan minimal
480 jam atau menurut peraturan perundang-undangan.
b. Tenaga pendukung perpustakaan (administrasi)
sekurangkurangnya harus berpendidikan SL TP ditambah pelatihan
administrasi perpustakaan minimal 100 jam atau menurut peraturan
perundang-undangan.
Pemisahan tugas antara profesional dengan
non-profesional terlihat dalam berbagai pekerjaan perpustakaan seperti
pada administrasi umum, manajemen kepegawaian, hubungan masyarakat,
pemilihan bahan perpustakaan, pengadaan bahan perpustakaan, penyiangan,
pengkatalogan, klasifikasi, penerbitan, pelestarian, tugas informasi,
bimbingan pembaca serta tugas peminjaman. Pada kesemua tugas tersebut
terdapat perbedaan jelas antara tugas profesional dengan tugas
non-profesional.